Kekayaan negara yang dikuasai oleh negara mencakup bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya (permukaan bumi, di tubuh bumi, dan ruang angkasa). Sedangkan yang dimiliki oleh pemerintah mencakup kekayaan negara yang tidak dipisahkan dan kekayaan negara yang dipisahkan.
- Kekayaan yang tidak dipisahkan adalah kekayaan negara yang ada pada Kementerian/ Lembaga atau Badan Hukum Pemerintah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau perolehan lainnya yang sah. Perolehan lainnya yang sah dapat berupa dari putusan pengadilan, hibah, perjanjian kontrak, ataupun diatur berdasarkan Undang-undang.
- Kekayaan yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang berasal dari APBN atau perolehan lain yang sah dan dijadikan PMN (Penyertaan Modal Negara) pada BUMN.
Kekayaan negara yang tidak dipisahkan untuk selanjutnya akan disebut BMN (Barang Milik Negara) sedangkan kekayaan negara yang dipisahkan selanjutnya akan disebut sebagai PMN (Penyertaan Modal Negara).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar