Kamis, 28 April 2011

Manajemen Aset

Peran DJKN sebagai pengelola aset negara dijabarkan dalam misi dan tujuan pengelolaan aset negara.
Misi Pengelolaan Aset Negara 
  •       Mewujudkan keefektifan dan efisiensi pengelolaan kekayaan negara;
  •    Mengamankan kekayaan negara melalui pembangunan sistem informasi manajemen aset;
  •         Melaksanakan pengelolaan aset negara berbasis Good Government Governance.

 Tujuan Pengelolaan Aset Negara
  •    Terealisasinya pengelolaan aset negara yang tertib, tepat nilai (Real-Time Valuation), efektif, efisien.
  •   l  Terwujudnya pengurusan piutang negara & pelayanan lelang (auction) yang bersih, sehat dan benar (good-faith).
  •     Meningkatnya Public/Private Partnership (P3) dalam pemberdayaan & pengembangan aset negara.
Berbicara mengenai manajemen aset tidak dapat dipisahkan dari konsep manajemen pada
umumnya. Konsep manajemen modern berpandangan bahwa manajemen yang mengutamakan 
hubungan jangka panjang (Relationship Management). Konsep ini mengedepankan Trust
(kepercayaan), Value (nilai), dan Dialogue (komunikasi) dengan seluruh stakeholdernya untuk 
membina hubungan jangka panjang (silaturahmi).

Sedangkan pengertian aset adalah sebagai berikut :
  1.      Sesuatu yang dimiliki dan mampu meningkatkan nilai.
  2.      Sesuatu yang bernilai atau diinginkan untuk dimiliki.
  3.      Dalam laporan keuangan (akuntansi) aset dikaitkan dengan neraca yang menunjukkan keseluruhan sumber daya organisasi yang terkait dengan aktiva lancar, kas, persediaan, peralatan, dan real estate.
  4.     Dari aspek hukum: aset dikaitakn dengan kepemilikan atau kekayaan yang bisa digunakan untuk membayar hutang atau menutup kerugian suatu usaha.
Alur Manajemen aset adalah sebagai berikut :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar