Kamis, 28 April 2011

DJKN sebagai Pengelola Aset Negara

Misi DJKN sebagai Pengelola Aset Negara yang profesional adalah sebagai berikut :
  1.      Mewujudkan keefektifan dan efisiensi pengelolaan kekayaan negara;
  2.     Mengamankan kekayaan negara melalui pembangunan sistem informasi manajemen aset;
  3.      Melaksanakan pengelolaan aset negara berbasis Good Government Governance.

 Tujuan Pengelolaan Aset Negara
  1. Terealisasinya pengelolaan aset negara yang tertib, tepat nilai (Real-Time Valuation), efektif, efisien.
  2. Terwujudnya pengurusan piutang negara & pelayanan lelang (auction) yang bersih, sehat dan benar (good-faith).
  3. Meningkatnya Public/Private Partnership (P3) dalam pemberdayaan & pengembangan aset negara.
Dan dalam menjalankan tugas dan fungsinya strategi-strategi dalam mengelola aset negara digambarkan sebagai berikut :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar