Dalam membenahi aset negara, azas-azas yang digunakan dalam pengelolaan BMN adalah :
- Azas Fungsional, yaitu Pengambilan keputusan dan pemecahan masalah-masalah di bidang pengelolaan bmn/daerah yang dilaksanakan oleh kuasa pengguna barang, pengguna barang, pengelola barang dan gubernur/bupati/walikota sesuai fungsi, wewenang, tanggungjawab masing-masing.
- Azas Kepastian Hukum, yaitu Pengelolaan barang milik negara/daerah harus dilaksanakan berdasarkann hukum dan peraturan perundang-undangan.
- Azas Transparansi, yaitu Penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara/daerah harus transparan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar.
- Azas Efisiensi, yaitu Pengelolaan barang milik negara/daerah diarahkan agar barang milik negara/daerah digunakan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan dalam rangka menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan secara optimal.
- Azas Akuntabilitas, yaitu Setiap kegiatan pengelolaan barang milik negara/daerah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
- Azas Kepastian Nilai, yaitu Pengelolaan barang milik negara/daerah harus didukung oleh adanya ketepatan jumlah dan nilai barang dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik negara/daerah serta penyusunan Neraca Pemerintah.
Sasaran reformasi dalam pengelolaan BMN adalah : tertib administrasi, tertib hukum dan tertib fisik (3T).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar