Rabu, 27 April 2011

DJKN : New Generation in Ministry of Finance

DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) sebagai salah satu Direktorat di lingkungan Kementerian Keuangan mungkin masih belum terlalu dikenal di masyarakat awam Indonesia. 
Mengingat Kementerian Keuangan, yang teringat hanyalah Direktorat Pajak dan Bea Cukai.
Namun, jika anda tahu DJKN mempunyai fungsi yang lebih luas daripada Direktorat Pajak dan Bea Cukai.
Sesuai namanya, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mempunyai visi :
"Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional"
DJKN bertindak sebagai pengelola kekayaan negara baik yang terkandung di dalam bumi (di bawah tanah), di atas tanah, maupun di ruang angkasa.
Semenjak dibentuknya DJKN pada tahun 2006, diketahui bahwa Indonesia mempunyai kekayaan yang sangat banyak dan bernilai tinggi namun tidak terinventarisasi dan tidak dinilai maka nilainya tidak bisa terealisasi dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Maka atas opini dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) mengenai tingkat kewajaran LKPP, Menteri Keuangan membentuk direktorat tersendiri di lingkungan Kementerian Keuangan untuk mengurus kekayaan negara.
DJKN mempunyai 3 nilai-nilai luhur (Core Value DJKN) yaitu :
  • Integritas (Integrity), yaitu sikap dasar dan sikap mental yang menjunjung tinggi kebenaran
  • Komitmen (Commitment), senantiasa melakukan upaya terbaik dan memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi dalam menyelesaikan setiap tugas
  • Ketulusan (Sincerity), selalu bekerja dalam kesungguhan dan keikhlasan serta senantiasa menjaga kebersihan hati
Namun, karena umurnya yang masih sangat muda, DJKN masih terus melakukan inovasi-inovasi baik dari segi sumber daya manusia, dan perbaikan-perbaikan dalam peraturan-peraturan yang diberlakukan.
Ke depan, DJKN mempunyai visi menjadi pengelola kekayaan negara yang profesional dan dipercaya di tingkat internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar