Kamis, 28 April 2011

SIMAK-BMN

SIMAK-BMN merupakan subsistem dari SAI yang merupakan serangkaian prosedur yang saling berhubungan untuk mengolah dokumen sumber dalam rangka menghasilkan informasi untuk penyusunan neraca dan laporan BMN serta laporan manajerial lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. 
SIMAK BMN digunakan untuk pelaporan BMN yang akan menjadi kontribusi dalam pelaporan LKPP tahunan.
Pelaporan BMN mencakup :

  1. Neraca yang terdiri dari aset lancar dan aset tetap. Aset lancar berupa persediaan sedangkan aset tetap berupa tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan irigasi dan jaringan, aset tetap lainnya, serta konstruksi dalam pengerjaan. Dan aset lainnya yaitu aset tetap yang sudah dihentikan penggunaannya oleh pemerintah
  2. Catatan atas laporan keuangan, yang berisi aset bersejarah, aset ekstrakomptabel, penjelasan atas BMN yang disajikan di neraca.
Posisi SIMAK BMN dalam SAPP :


Bagan arus SIMAK BMN :


Lelang : dalam PKL pada KPKNL Bekasi

Masalah yang dihadapi oleh seksi pelayanan lelang pada KPKNL Bekasi :

  1. Masalah pada tahap pralelang
  2. Masalah pada tahap pelaksanaan lelang
  3. Masalah pada tahap pascalelang
Masalah-masalah yang terjadi pada tahap pralelang :
  • Kelengkapan dokumen yg disyaratkan dlm permohonan
  • Legalitas formal subyek dan obyek lelang
  • Penetapan pembayaran uang jaminan
  • Mekanisme Pengumuman
Masalah-masalah yang terjadi pada tahap pelaksanaan lelang :
  • Lelang TAP
  • Cara penawaran lelang tertulis yang kurang efektif
  • Penetapan pemenang lelang oleh PL
  • Pembatalan lelang oleh PL sesaat akan dimulai lelang
Masalah-masalah yang terjadi pada tahap pascalelang :
  • Gugatan hukum di kemudian hari
  • Pembeli yang wanprestasi
  • Pembuatan kutipan risalah lelang
  • Penggunaan SIMPLe yang tidak simpel

Mari kita benahi aset negara

Banyaknya temuan BPK pada tahun 2008 mengenai BMN, mendorong untuk semakin meningkatkan peran DJKN untuk semakin membenahi aset-aset negara.
Dalam membenahi aset negara, azas-azas yang digunakan dalam pengelolaan BMN adalah :
  1. Azas Fungsional, yaitu Pengambilan keputusan dan pemecahan masalah-masalah di bidang pengelolaan bmn/daerah yang dilaksanakan oleh kuasa pengguna barang, pengguna barang, pengelola barang dan gubernur/bupati/walikota sesuai fungsi, wewenang, tanggungjawab masing-masing. 
  2. Azas Kepastian Hukum, yaitu Pengelolaan barang milik negara/daerah harus dilaksanakan berdasarkann hukum dan peraturan perundang-undangan.
  3. Azas Transparansi,  yaitu Penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara/daerah harus transparan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar.
  4. Azas Efisiensi, yaitu Pengelolaan barang milik negara/daerah diarahkan agar barang milik negara/daerah digunakan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan dalam rangka menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan secara optimal.
  5. Azas Akuntabilitas, yaitu Setiap kegiatan pengelolaan barang milik negara/daerah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
  6. Azas Kepastian Nilai, yaitu Pengelolaan barang milik negara/daerah harus didukung oleh adanya ketepatan jumlah dan nilai barang dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik negara/daerah serta penyusunan Neraca Pemerintah.
Sasaran reformasi dalam pengelolaan BMN adalah : tertib administrasi, tertib hukum dan tertib fisik (3T).





Masalah-masalah dalam Pengelolaan BMN

Kondisi ideal dalam pengelolaan BMN adalah terciptanya :

  1. BMN yang cukup
  2. Harga yang wajar
  3. BMN aman
  4. Digunakan untuk tupoksi
  5. Yang idle dimanfaatkan atau dipindahtangankan 
  6. Sebagai PNBP yang optimal
Namun pada kenyataannya/ fakta yang terjadi di lapangan adalah sebagai berikut :
  1. BMN tidak cukup/ tidak merata
  2. Harga yang tinggi
  3. Keamanan yang kurang
  4. Penggunaan tidak sesuai
  5. BMN idle yang tidak diserahkan
  6. BMN idle yang tidak dimanfaatkan
  7. Pemanfaatan BMN yang tidak menghasilkan PNBP
  8. PNBP belum optimal/ kecil
Persolan tersebut di atas dipicu oleh masalah-masalah mengenai :
  • Sumber daya manusia (SDM)
  • Masalah dalam organisasi
  • Peraturan-peraturan
  • Serta sistem yang masih harus dikembangkan 
Temuan BPK terkait dengan BMN adalah sebagai berikut :

Oleh karena itu, diperlukan reformasi dalam mengelola BMN kita!

Manajemen Aset

Peran DJKN sebagai pengelola aset negara dijabarkan dalam misi dan tujuan pengelolaan aset negara.
Misi Pengelolaan Aset Negara 
  •       Mewujudkan keefektifan dan efisiensi pengelolaan kekayaan negara;
  •    Mengamankan kekayaan negara melalui pembangunan sistem informasi manajemen aset;
  •         Melaksanakan pengelolaan aset negara berbasis Good Government Governance.

 Tujuan Pengelolaan Aset Negara
  •    Terealisasinya pengelolaan aset negara yang tertib, tepat nilai (Real-Time Valuation), efektif, efisien.
  •   l  Terwujudnya pengurusan piutang negara & pelayanan lelang (auction) yang bersih, sehat dan benar (good-faith).
  •     Meningkatnya Public/Private Partnership (P3) dalam pemberdayaan & pengembangan aset negara.
Berbicara mengenai manajemen aset tidak dapat dipisahkan dari konsep manajemen pada
umumnya. Konsep manajemen modern berpandangan bahwa manajemen yang mengutamakan 
hubungan jangka panjang (Relationship Management). Konsep ini mengedepankan Trust
(kepercayaan), Value (nilai), dan Dialogue (komunikasi) dengan seluruh stakeholdernya untuk 
membina hubungan jangka panjang (silaturahmi).

Sedangkan pengertian aset adalah sebagai berikut :
  1.      Sesuatu yang dimiliki dan mampu meningkatkan nilai.
  2.      Sesuatu yang bernilai atau diinginkan untuk dimiliki.
  3.      Dalam laporan keuangan (akuntansi) aset dikaitkan dengan neraca yang menunjukkan keseluruhan sumber daya organisasi yang terkait dengan aktiva lancar, kas, persediaan, peralatan, dan real estate.
  4.     Dari aspek hukum: aset dikaitakn dengan kepemilikan atau kekayaan yang bisa digunakan untuk membayar hutang atau menutup kerugian suatu usaha.
Alur Manajemen aset adalah sebagai berikut :


DJKN sebagai Pengelola Aset Negara

Misi DJKN sebagai Pengelola Aset Negara yang profesional adalah sebagai berikut :
  1.      Mewujudkan keefektifan dan efisiensi pengelolaan kekayaan negara;
  2.     Mengamankan kekayaan negara melalui pembangunan sistem informasi manajemen aset;
  3.      Melaksanakan pengelolaan aset negara berbasis Good Government Governance.

 Tujuan Pengelolaan Aset Negara
  1. Terealisasinya pengelolaan aset negara yang tertib, tepat nilai (Real-Time Valuation), efektif, efisien.
  2. Terwujudnya pengurusan piutang negara & pelayanan lelang (auction) yang bersih, sehat dan benar (good-faith).
  3. Meningkatnya Public/Private Partnership (P3) dalam pemberdayaan & pengembangan aset negara.
Dan dalam menjalankan tugas dan fungsinya strategi-strategi dalam mengelola aset negara digambarkan sebagai berikut :


Ruang Lingkup Kekayaan Negara

Kekayaan Negara dibagi menjadi 2 yaitu yang dikuasai oleh negara (domein public) dan yang dimiliki oleh pemerintah (domein privat).
Kekayaan negara yang dikuasai oleh negara mencakup bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya (permukaan bumi, di tubuh bumi, dan ruang angkasa). Sedangkan yang dimiliki oleh pemerintah mencakup kekayaan negara yang tidak dipisahkan dan kekayaan negara yang dipisahkan.
  • Kekayaan yang tidak dipisahkan adalah kekayaan negara yang ada pada Kementerian/ Lembaga atau Badan Hukum Pemerintah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau perolehan lainnya yang sah. Perolehan lainnya yang sah dapat berupa dari putusan pengadilan, hibah, perjanjian kontrak, ataupun diatur berdasarkan Undang-undang.
  • Kekayaan yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang berasal dari APBN atau perolehan lain yang sah dan dijadikan PMN (Penyertaan Modal Negara) pada BUMN.
Kekayaan negara yang tidak dipisahkan untuk selanjutnya akan disebut BMN (Barang Milik Negara) sedangkan kekayaan negara yang dipisahkan selanjutnya akan disebut sebagai PMN (Penyertaan Modal Negara).